kuliah saya



ASAS-ASAS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Prinsip-prinsip hukum merupakan ukuran-ukuran hukum etis yang memberikan arah bagi pembentukan hukum. Ada juga yang berpendapat bahwa prinsip hukum sebagai dasar atau petunjuk arah pembentukan hukum positif. Ruslan Saleh mengungkapkan ciri-ciri prinsip hukum yaitu :
1.      Prinsip hukum adalah fundamental dari sistem hukum
2.      Prinsip hukum lebih umum dari ketentuan undang-undang dan keputusan
3.      Prinsip hukum merupakandasar dari sistem hukum
Undang-undang no 39 tahun 1999memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dan memberi pengaturan yang lebih rinci tentang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Asas-asas tersebut diantaranya :
1.      Pasal 2 dinyatakan bahwa negara republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kewajiban manusia sebagai hak kodrati yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia. Hak ini harus dilindungi, dihormati, dan ditingkatkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
2.      Menegaskan prinsip nondiskriminasi pasal 3 dan 5 yakni setiap orang dilahirkan dengan harkat dan martabat yang sama sehingga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3.      Pasal 4 Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia tidak dapat dikurangi (non derogable right) dalam situasi apapun.
4.      Persamaan dihadapan hukum dan imprialitas (pasal 5) setiap orang tanpa terkecuali, termasuk mereka yang tergolong kelompok rentan, berhak emndapat bantuan hukum dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
5.      Pelindungan masyarakat adat (pasal 6) identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah harus dilindungi selaras dengan perkembangan jaman. Sebelumnya telah diatur dan dijamin dalam Unadng-undang no 5 tahun 1960 tentang udang-undang pokok agaria, selanjutnya dalam UUD 1945 (amandemen kedua) pasal 18B ayat 2. Pengakuan negara pada masyarakat adat masih  bersifat bersyarat yakni sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan.
6.      Upaya Hukum Nasional dan Internasional (pasal 7) adalah jalan yang dapat ditempuh oleh semua orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia.
7.      Tanggung jawab pemerintah (goverment responsibility) (pasal 8). Pelindungan (protection), pemajuan (furtherance), penegakan (enforcement) dan pemenuhan (fulfillment) hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah, undang-undang dasar 1945 (amandemen kedua) pasal 28 1 ayat 4 juga menyatakan tentang hal ini.




HAK-HAK YANG DIATUR DAN DIJAMIN DALAM
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1990

a.       Hak untuk hidup
Hak untuk hidup ini meliputi hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya, termasuk hak atas hidup yang aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta hak atas lingkungan yang baik dan sehat (pasal 9 undang-undang no 9 tahun 1999).
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Pasal 10 undang-undang no 39 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang hanya dapat berlangsung atas kehendak kedua calon suami dan istri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan. Begitu pula dinyatakan dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 amandemen kedua.
c.       Hak untuk mengembangkan diri
UUD 1945 pasal 28B ayat 2 dan pasal 28F memberi jaminan perlindungan hak untuk mengembangkan diri. Dalam undang-undang nomor 39 tahun1999 hak untuk mengembangkan diri tertuang dalam pasal 11-16 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahterasesuai dengan hak asasi manusia.
d.      Hak untuk memperoleh keadilan
Prinsip-prinsip yang tercakup pada bagian keempat undang-undang nomor 39 tahun 1999 dianataranya
1.      Peradilan yang bebas serta tidak memihak (pasal 17)
Setiap perkara yang diajukan ke pengadilan harus dilakukan dengan proses peradilan yang adil, bebas serta tidak memihak (fair trial) dengan mengacu pada hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil serta tidak berfihak untuk memperoleh putusan yang adil dan benar (imparsial).
2.      Praduga tak bersalah (presumtion of inoncence (pasal 18 ayat 1)
Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahannya dan pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah.
3.      Nullum delictum siena previa lege poenale (pasal 18 ayat 2)
Seseorang tidak dapat dituntut untuk dipidana kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum dilakukannya tindak pidana itu.

4.      Ketentuan yang lebih menguntungkan (pasal 18 ayat 3)
Bilamana terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka aturan yang berlaku adalah aturan yang paling menguntungkan tersangka. Namun prinsip ini terkadang berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat terutama korban.
e.       Hak utnuk mendapatkan bantuan hukum (pasal 18 ayat 4)
Setiap orang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah menyediakan sarana bagi mereka yang kurang mampu untuk membiayai penasihat hukum mereka, yang dilakukan melalui lembaga bantuan hukum.
1.      Ne bis in dem (pasal 18 ayat 5)
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atau atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
2.      Hukum perampasan kekayaan (pasal 19)
Tidak ada tindak pidana yang diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik terdakwayang bersalah. Dalam perkara utang piutang, pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan penjara ataupun kurungan bagi seseorang yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalm perjanjian utang piutang dengan alasan ketidakmampuan.
f.       Hak atas kebebasan pribadi
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 perlindungan hak atas kebebasan pribadi diatur dalam pasal 20-43 yakni :
1.      Hak untuk tidak diperbudak ; diantaranya termasuk perhambaan, perdagangan budak dan perempuan dan segala perbuatan yang serupa. Perbudakan adalah status seseorang dibawah kekuasaan orang lain sebagai pemilik pribadi dimana ia harus menuruti dan melakukan segala yang diperintahkan.
2.      Hak untuk bebas memeluk agama ; UUD 1945 pasal 29 dan UU no 39 tahun 1999 pasal 22. Negara memberikan jaminan tidak hanya dalam kebebasan memeluk agama tetapi juga kemerdekaan dalam menjalankan iabdah menurut agama dan keprcayaan masing-masing yang telah dipilihnya.
3.      Hk untuk bebas memilih dan dipilih ; yang dilakukan sehari-hari. Seperti memilih dan dipilih dalam pemilu, bersekolah, tempat tinggal dll.
4.      Hak untuk berkumpul dan berserikat ; pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang no 39 tahun 1999 pasal 24.
5.      Hak utnuk menyampaikan pendapat ; setiap orang berahk menyampaikan pendapatnya dimuka umum termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.      Hak atas status kewarganegaraan ; setiap orang berhak untuk memiliki, memperoleh, mengganti atau mempertahankan status kewaganegaraannya.
7.      Hak untuk bertempat tinggal ; pasal 28H UUD 1945 dan pasal 27 dan 31 undang-undnag no 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal diwilayah Indonesia dan hak dimana tempat tinggalnya tidak diganggu oleh siapapun.
g.       Hak atas rasa aman
Hak ini meliputi hak suaka, hak perlindungan, hak rasa aman, hak rahasia surat, hak bebas dari penyiksaan dan hak tidak diperlakukan sewenang-wenang.
h.      Hak atas kesejahteraan
Perlindungan bagi hak ekonomi, sosial dan budaya yaitu hak atas terciptanya kondisi yang memungkinkan bagi setiap individu untuk mengembangkan kemampuannya semaksimal mungkin, meliputi hak milik, hak atas pekerjaan, hak atas jaminan sosial.
i.        Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Hak ini meliputi : hak untuk dipilih dan memilih, hak untuk mengajukan pendapat yang diajukan oleh masyarakat dalam keikutsertaan berpartisipasi dalam pemerintahan.
j.        Hak perempuan
Diantaranya hak perspektif gender dan anti diskriminasi. Artinya perempuan memilki hak yang sama dengan pria untuk mengembangkan dirinya.
k.      Hak anak
Anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun. Upaya dalam perlindungan anak yakni melindungi anak dari kehilangan orang tua, menjamin hak anak yang menjadi korban konflik, dilarang memberikan perlakuan yang kejam.

KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Kewajiban dasar hak asasi manusia yakni untuk saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia orang lain yang dilakukan secara timbal balik. Sehingga terdapat pembatasan dan larangan dalam pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia yakni untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntuan yang adil sesuai dengan eprtimbangan moral, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH
Upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya melakukan langka implementasi efektif dan konkrit atas berbagai instrumen hukum maupun kebijakan dibidang ekonomi, hukum, polotik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan serta segi alin yang terkait. Pemerinath melakukan pelayanan, dan menyelenggarakan kesejahteraan seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi dan keadilan sosial.



HUKUM HAM








Tidak ada komentar:

Posting Komentar