ASAS-ASAS PERLINDUNGAN
HAK ASASI MANUSIA
Prinsip-prinsip hukum
merupakan ukuran-ukuran hukum etis yang memberikan arah bagi pembentukan hukum.
Ada juga yang berpendapat bahwa prinsip hukum sebagai dasar atau petunjuk arah
pembentukan hukum positif. Ruslan Saleh mengungkapkan ciri-ciri prinsip hukum
yaitu :
1.
Prinsip
hukum adalah fundamental dari sistem hukum
2.
Prinsip
hukum lebih umum dari ketentuan undang-undang dan keputusan
3.
Prinsip
hukum merupakandasar dari sistem hukum
Undang-undang no 39 tahun
1999memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dan
memberi pengaturan yang lebih rinci tentang pemajuan dan perlindungan hak asasi
manusia. Asas-asas tersebut diantaranya :
1.
Pasal
2 dinyatakan bahwa negara republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kewajiban manusia sebagai hak kodrati yang melekat dan tidak
dapat dipisahkan dari manusia. Hak ini harus dilindungi, dihormati, dan
ditingkatkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.
2.
Menegaskan
prinsip nondiskriminasi pasal 3 dan 5 yakni setiap orang dilahirkan dengan
harkat dan martabat yang sama sehingga berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3.
Pasal
4 Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia tidak dapat dikurangi (non
derogable right) dalam situasi apapun.
4.
Persamaan
dihadapan hukum dan imprialitas (pasal 5) setiap orang tanpa terkecuali,
termasuk mereka yang tergolong kelompok rentan, berhak emndapat bantuan hukum
dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
5.
Pelindungan
masyarakat adat (pasal 6) identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak
atas tanah harus dilindungi selaras dengan perkembangan jaman. Sebelumnya telah
diatur dan dijamin dalam Unadng-undang no 5 tahun 1960 tentang udang-undang
pokok agaria, selanjutnya dalam UUD 1945 (amandemen kedua) pasal 18B ayat 2.
Pengakuan negara pada masyarakat adat masih
bersifat bersyarat yakni sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan.
6.
Upaya
Hukum Nasional dan Internasional (pasal 7) adalah jalan yang dapat ditempuh
oleh semua orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya
yang disediakan oleh hukum Indonesia.
7.
Tanggung
jawab pemerintah (goverment responsibility) (pasal 8). Pelindungan
(protection), pemajuan (furtherance), penegakan (enforcement) dan pemenuhan
(fulfillment) hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah,
undang-undang dasar 1945 (amandemen kedua) pasal 28 1 ayat 4 juga menyatakan
tentang hal ini.
HAK-HAK YANG DIATUR DAN
DIJAMIN DALAM
UNDANG-UNDANG NOMOR 39
TAHUN 1990
a.
Hak
untuk hidup
Hak untuk hidup ini
meliputi hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya,
termasuk hak atas hidup yang aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan
batin serta hak atas lingkungan yang baik dan sehat (pasal 9 undang-undang no 9
tahun 1999).
b.
Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Pasal 10 undang-undang no
39 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang hanya dapat berlangsung
atas kehendak kedua calon suami dan istri yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundangan. Begitu pula dinyatakan dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945
amandemen kedua.
c.
Hak
untuk mengembangkan diri
UUD 1945 pasal 28B ayat 2
dan pasal 28F memberi jaminan perlindungan hak untuk mengembangkan diri. Dalam
undang-undang nomor 39 tahun1999 hak untuk mengembangkan diri tertuang dalam
pasal 11-16 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi
pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan
meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,
bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahterasesuai dengan hak
asasi manusia.
d.
Hak
untuk memperoleh keadilan
Prinsip-prinsip yang
tercakup pada bagian keempat undang-undang nomor 39 tahun 1999 dianataranya
1.
Peradilan
yang bebas serta tidak memihak (pasal 17)
Setiap perkara yang diajukan ke pengadilan harus
dilakukan dengan proses peradilan yang adil, bebas serta tidak memihak (fair
trial) dengan mengacu pada hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif
oleh hakim yang jujur dan adil serta tidak berfihak untuk memperoleh putusan
yang adil dan benar (imparsial).
2.
Praduga
tak bersalah (presumtion of inoncence (pasal 18 ayat 1)
Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut
karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai
terbukti kesalahannya dan pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah.
3.
Nullum
delictum siena previa lege poenale (pasal 18 ayat 2)
Seseorang tidak dapat dituntut untuk dipidana
kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum dilakukannya
tindak pidana itu.
4.
Ketentuan
yang lebih menguntungkan (pasal 18 ayat 3)
Bilamana terjadi perubahan peraturan
perundang-undangan, maka aturan yang berlaku adalah aturan yang paling
menguntungkan tersangka. Namun prinsip ini terkadang berbenturan dengan rasa
keadilan masyarakat terutama korban.
e.
Hak
utnuk mendapatkan bantuan hukum (pasal 18 ayat 4)
Setiap orang diperiksa
berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah menyediakan sarana bagi
mereka yang kurang mampu untuk membiayai penasihat hukum mereka, yang dilakukan
melalui lembaga bantuan hukum.
1.
Ne
bis in dem (pasal 18 ayat 5)
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua
kalinya dalam perkara yang sama atau atas suatu perbuatan yang telah memperoleh
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
2.
Hukum
perampasan kekayaan (pasal 19)
Tidak ada tindak pidana yang diancam dengan hukuman
berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik terdakwayang bersalah. Dalam
perkara utang piutang, pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan penjara
ataupun kurungan bagi seseorang yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalm
perjanjian utang piutang dengan alasan ketidakmampuan.
f.
Hak
atas kebebasan pribadi
Undang-undang nomor 39
tahun 1999 perlindungan hak atas kebebasan pribadi diatur dalam pasal 20-43
yakni :
1.
Hak
untuk tidak diperbudak ; diantaranya termasuk perhambaan, perdagangan budak dan
perempuan dan segala perbuatan yang serupa. Perbudakan adalah status seseorang
dibawah kekuasaan orang lain sebagai pemilik pribadi dimana ia harus menuruti
dan melakukan segala yang diperintahkan.
2.
Hak
untuk bebas memeluk agama ; UUD 1945 pasal 29 dan UU no 39 tahun 1999 pasal 22.
Negara memberikan jaminan tidak hanya dalam kebebasan memeluk agama tetapi juga
kemerdekaan dalam menjalankan iabdah menurut agama dan keprcayaan masing-masing
yang telah dipilihnya.
3.
Hk
untuk bebas memilih dan dipilih ; yang dilakukan sehari-hari. Seperti memilih
dan dipilih dalam pemilu, bersekolah, tempat tinggal dll.
4.
Hak
untuk berkumpul dan berserikat ; pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang no 39 tahun 1999 pasal 24.
5.
Hak
utnuk menyampaikan pendapat ; setiap orang berahk menyampaikan pendapatnya
dimuka umum termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
6.
Hak
atas status kewarganegaraan ; setiap orang berhak untuk memiliki, memperoleh,
mengganti atau mempertahankan status kewaganegaraannya.
7.
Hak
untuk bertempat tinggal ; pasal 28H UUD 1945 dan pasal 27 dan 31 undang-undnag
no 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya menyatakan bahwa setiap warga negara
Indonesia berhak untuk bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal diwilayah
Indonesia dan hak dimana tempat tinggalnya tidak diganggu oleh siapapun.
g.
Hak
atas rasa aman
Hak ini meliputi hak
suaka, hak perlindungan, hak rasa aman, hak rahasia surat, hak bebas dari
penyiksaan dan hak tidak diperlakukan sewenang-wenang.
h.
Hak
atas kesejahteraan
Perlindungan bagi hak
ekonomi, sosial dan budaya yaitu hak atas terciptanya kondisi yang memungkinkan
bagi setiap individu untuk mengembangkan kemampuannya semaksimal mungkin,
meliputi hak milik, hak atas pekerjaan, hak atas jaminan sosial.
i.
Hak
untuk turut serta dalam pemerintahan
Hak ini meliputi : hak
untuk dipilih dan memilih, hak untuk mengajukan pendapat yang diajukan oleh
masyarakat dalam keikutsertaan berpartisipasi dalam pemerintahan.
j.
Hak
perempuan
Diantaranya hak
perspektif gender dan anti diskriminasi. Artinya perempuan memilki hak yang
sama dengan pria untuk mengembangkan dirinya.
k.
Hak
anak
Anak adalah setiap orang
yang belum berusia 18 tahun. Upaya dalam perlindungan anak yakni melindungi
anak dari kehilangan orang tua, menjamin hak anak yang menjadi korban konflik,
dilarang memberikan perlakuan yang kejam.
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Kewajiban dasar hak asasi
manusia yakni untuk saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia orang
lain yang dilakukan secara timbal balik. Sehingga terdapat pembatasan dan
larangan dalam pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia yakni untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntuan yang adil sesuai dengan eprtimbangan moral, keamanan,
ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
KEWAJIBAN DAN
TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH
Upaya yang dilakukan
pemerintah diantaranya melakukan langka implementasi efektif dan konkrit atas
berbagai instrumen hukum maupun kebijakan dibidang ekonomi, hukum, polotik,
sosial, budaya, pertahanan, keamanan serta segi alin yang terkait. Pemerinath
melakukan pelayanan, dan menyelenggarakan kesejahteraan seperti yang
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yakni melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi dan keadilan
sosial.
HUKUM HAM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar